URnews

Polisi Berlakukan Ganjil Genap di 10 Titik Ruas Jalan Selama KTT G20 Bali

Elya Berliana Prastiti, Rabu, 2 November 2022 17.49 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di 10 Titik Ruas Jalan Selama KTT G20 Bali
Image: Ilustrasi - sistem aturan ganjil genap. (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta - Polisi akan berlakukan ganjil genap (gage) selama tujuh hari penyelenggaraan KTT G20 mulai 11 November hingga 17 November 2022 di sejumlah ruas jalan di Pulau Bali.

Penerapan ganjil genap di sejumlah kawasan Bali selama KTT G20 berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor SE-DRJD 3, tahun 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita akan bantu mensosialisasikan, kemudian yang kedua kita akan terapkan di jalur-jalur yang sudah menjadi arahan di surat edaran itu,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (2/11/22).

Sementara itu, ganjil genap dilakukan selama 24 jam dari pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.

Pengaturan lalu lintas ganjil genap selama G20 akan dilakukan di 10 titik ruas jalan yang berada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung Bali.

Adapun 10 titik ruas jalan tersebut di antaranya, Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.

Tujuan diterapkannya ganjil genap itu untuk menyukseskan kegiatan KTT G20 dan melakukan pengamanan di daerah yang berpotensi terhadap kemacetan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait