URtrending

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak

Nunung Nasikhah, Sabtu, 15 Februari 2020 15.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak
Image: Antara

Jakarta – Transaksi perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Puncak Bogor, Jawa Barat sudah lama terendus keberadaannya.

Sindikat ini akhirnya berhasil dibongkar pada Jum’at (14/2/2020) oleh kepolisian. Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video di Youtube tentang adanya wisata seks Halal di Puncak Bogor. Video tersebut beredar dalam lingkup internasional dengan menyertakan testimoni dari para korban.

Dari situ, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lalu melakukan penyelidikan dan menangkap lima tersangka.

Mereka adalah NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk "disewa"), dan AA (yang membayar perempuan untuk "disewa").

Baca Juga: Gila! Prostitusi Online Ini Punya Stok Talent Hingga 100 Perempuan

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (14/2/20) sebagaimana dilansir dari Antara

Dari kelima tersangka itu, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, invoice, paspor uang tunai Rp900 ribu, print out pemesanan vila dan apartemen, dan dua boarding pass.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi ini terjadi di daerah Puncak dan Jakarta.

"Jadi, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," imbuhnya.

Baca Juga: Belum Kelar, Publik Figur Berinisial IS Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online

Atas kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pada akhir tahun lalu, berdasarkan hasil penelitian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, setidaknya ada enam desa di kawasan Puncak yang sering dijadikan lokasi berlangsungnya kawin kontrak.

"Di sekitar Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung," kata Bupati Bogor, Ade Yasin.

Tarif kawin kontrak di sana mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta, dengan rentang waktu kontrak mulai dari satu hingga dua bulan.

Menurut Ade Yasin, kawin kontrak tersebut mayoritas dilakukan oleh eks tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait