URnews

Polisi Koreksi Tersangka Kecelakaan di Cibubur: Hanya Satu, Sopir

Nivita Saldyni, Jumat, 22 Juli 2022 10.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Koreksi Tersangka Kecelakaan di Cibubur: Hanya Satu, Sopir
Image: Kondisi truk BBM Pertamina dalam kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur. (Tribratanews Polri

Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengoreksi jumlah tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur. Ia menegaskan tersangka kasus ini hanya satu orang, yaitu sopir truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Saya koreksi, tersangka itu satu, yaitu sopir," ungkap Latif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/7/2022).

Penetapan tersangka, imbuh Latif, dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, sopir bernama Supadi itu diduga melakukan kelalaian.

"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji kenapa terjadi kelalaian itu, pada saat pemeriksaannya, dia kan yang mengendalikan. Harusnya dia mengetahui persis daripada kondisi mobil tersebut," ungkapnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kecelakaan terjadi akibat masalah pada rem kendaraan. Namun ia mengaku belum mendalami soal kapan sopir mulai merasakan masalah pada truk yang dikemudikannya.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, sopir dan laik kendaraan akhirnya kami bisa menetapkan sopir sebagai tersangka. Nah memang dari keterangan saksi yang terjadi permasalah di rem. Sehingga pada saat itu fungsi rem tidak berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Supadi sang sopir dan Kasira sebagai kernet truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina.

Penetapan status tersangka ini karena keduanya dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa. Namun dengan koreksinya pernyataan itu, artinya kernet tak berstatus sebagai tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait