URnews

Polisi Masih Tahan Tersangka Penghinaan Walikota Risma

Nivita Saldyni, Minggu, 9 Februari 2020 20.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Masih Tahan Tersangka Penghinaan Walikota Risma
Image: Zikria Dzatil didampingi AKBP Sudamiran (kiri) dan Kombes Pol Sandi Nugroho (kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020)/Antara

Surabaya - Usai permintaan maafnya diterima oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil masih mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Bahkan saat laporan atas dirinya telah dicabut oleh pihak Pemkot Surabaya, polisi mengaku masih menahan penghina Risma di Facebook itu.

"Masih (ditahan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).

Sementara soal penangguhan penahanan Zikria, Sudamiran mengaku masih belum bisa mengabulkannya dan tengah diproses.

"Untuk penangguhannya kita pertimbangkan," kata Sudamiran.

Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Akhirnya Minta Maaf

Ia menyebut bahwa Polres Surabaya masihcakan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus ini.

Hasil gelar perkara ini nantinya untuk memutuskan apakah nantinya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) akan dikeluarkan atau tidak.

"Nanti akan menunggu proses gelar perkara. Ini kan pasal yang menjerat pasal 27 ayat 3-nya itu merupakan delik aduan," imbuhnya.

Sudamiran menjelaskan, proses hukum delik aduan akan dihentikan bila pengadu telah mencabut laporannya.

"Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum, apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum," katanya.

Tapi, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil itu juga dijerat pasal 28 UU ITE yang merupakan delik murni.

Itulah yang membuat Zikria masih belum bisa dibebaskan, bahkan setelah laoran pengaduan Pemkot Surabaya ke polisi telah dicabut.

Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Ditangkap, Ternyata Warga Bogor

Sebelumnya, Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati selaku pelapor telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (7/2/2020) siang.

Ira mencabut laporannya setelah Zikria mengirim dua surat permohonan maaf yang ditulisnya untuk Risma dan juga warga Surabaya.

AKBP Sudamiran selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya telah menerima langsung surat pencabutan laporan itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait