Polisi Sampaikan Kemungkinan Hana Hanifah Jadi Tersangka
Walau telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi online, ternyata Hana Hanifah atau HH belum bisa bernafas lega nih, Urbanreaders.
Pasalnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, di mana Hana bisa saja dinyatakan sebagai tersangka.
"Mungkin, dan sangat mungkin jadi tersangka. Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," ujar Riko pada konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa malam (14/7/20).
Sementara itu, satu tersangka sudah diamankan polisi yaitu R yang berperan untuk mengurusi saksi Hana mulai dari penjemputan hingga mengantarnya ke hotel.
Dari kejadian ini, tersangka R dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara J yang diduga sebagai mucikari yang menghubungkan Hana dengan A kini masih dilakukan pencarian.
Dari keterangan yang diberikan Hana, semula J menawarkan Hana untuk bertemu dengan A.
Setelah didapatkan kesepakatan, akhirnya A memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada J kemudian mentransfer uang tersebut kepada HH.
"Saudari HH ini sering bertemu dengan J di salah satu kafe di Senayan, Jakarta. Kemudian dalam kasus ini, saudari HH sudah menerima transferan uang Rp20 juta dari J. Saudara J masih terus kita kejar ke Jakarta," ungkap Riko.