URnews

Polisi Sebut Indra Kenz Alihkan Dana Rp 58 Miliar ke Kripto

Nivita Saldyni, Sabtu, 26 Maret 2022 15.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Indra Kenz Alihkan Dana Rp 58 Miliar ke Kripto
Image: Konferensi pers update kasus Binomo di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Dok. Antara)

Jakarta - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menduga ada upaya pengalihan aset ke mata uang kripto di luar negeri yang dilakukan oleh tersangka kasus penipuan trading lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 58 miliar, Guys.

“Dugaan ada Rp 58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Whisnu menambahkan, pengalihan itu merupakan upaya crazy rich Medan tersebut untuk menyembunyikan asetnya. Untuk menelusurinya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Indodax dan menemukan dana Rp 200 juta. Penyidik juga berkoordinasi dengan Zenith yang diduga jadi tempat Indra Kenz menyimpan asetnya.

Tak berhenti sampai di situ, Whisnu memastikan pihaknya akan terus menelusuri aset-aset Indra Kenz, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk membantu penelusuran, penyidik pun terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih 'tracing'. Mudah-mudahan ini bisa diungkap ke mana saja uang tersebut,” sambung Whisnu.

Total Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Senilai Rp 55 Miliar 

Pada kesempatan itu, Whisnu juga memberikan update terkait jumlah aset Indra yang sudah disita. Total sementara aset yang sudah diamankan polisi itu bernilai Rp 55 miliar.

Aset-aset itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp 1,1 miliar, rumah, enam unit bangunan di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.

“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang, semua ada riwayat digitalnya. Kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” tegas Whisnu.

Polisi Buru Tersangka Lain

Selain menelusuri aliran dana Indra Kenz, penyidik juga masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan investasi ini. 

"Ada dugaan tersangka lain karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” jelas Whisnu lebih lanjut.

Sayangnya, ia masih enggan mengungkap siapa saja terduga tersangka yang masih diburu timnya itu. Namun ia berjanji akan kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini pekan depan.

"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami lagi mengembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap," tegasnya.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Binomo. Ia pun telah ditahan sejak Jumat (25/2/2022). Masa penahanan Indra yang harusnya berakhir 17 Maret pun telah diperpanjang hingga 25 April 2022.

Dalam perkara ini, Indra dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancamannya 6 tahun penjara, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait