URnews

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ambruknya Seluncuran Kenpark Surabaya

Nivita Saldyni, Rabu, 24 Agustus 2022 12.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ambruknya Seluncuran Kenpark Surabaya
Image: Kasat Reskrim Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana. (Tribratanews Polda Jatim)

Surabaya - Tiga bulan lebih sejak seluncuran di kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya ambruk, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan ada tiga orang yang kini berstatus tersangka dalam insiden yang menyebabkan 17 orang luka itu.

“Sudah (ada 3 tersangka). Salah satunya dari (pemilik) manajemen,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Arief merinci, tiga tersangka itu terdiri dari salah satu Manager Operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.

Arief tak menampik proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya memang terbilang agak lama. Namun ia memastikan seluruh proses dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah sesuai prosedur.

“Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti. Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” ujarnya.

Kendati demikian, pengelola Kenpark mengaku siap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Kini tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/08/2022), sehingga berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21,” jelas Arief.

Arief menyebut ketiga tersangka itu saat ini tidak ada yang ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu. Sebab penyidik menilai mereka kooperatif.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya seluncuran kolam renang Kenpark setinggi 10 meter ambruk pada 7 Mei 2022 dan membuat 17 orang pengunjung terluka. Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan juga petunjuk barang bukti, ambruknya seluncuran itu disebabkan karena rapuh.

Belum lagi selama dioperasikan, manajemen hanya dua kali melakukan perawatan terhadap seluncuran tersebut. Hal ini kemudian dinilai sebagai kelalaian karena tak merawat wahana dengan baik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait