URnews

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Nivita Saldyni, Rabu, 17 November 2021 20.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Image: Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). (PMJ News)

Jakarta - Artis Nirina Zubir telah melaporkan kasus mafia tanah yang dialami keluarganya ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Hasil penyelidikan polisi atas laporan itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut, Petrus mengungkap bahwa satu dari lima orang tersangka itu adalah mantan pengasuh di keluarga Nirina dengan inisial RK.

Sementara dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah ada tiga orang yang ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah RK, suaminya, dan satu orang yang merupakan notaris. Sementara dua orang lainnya yang belum ditahan berperan sebagai notaris.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kami jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kami jadwalkan kembali," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Petrus menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Nirina Zubir Beberkan Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarganya

Sementara itu Nirina Zubir mengungkap bahwa kasus ini berawal dari hilangnya sertifikat tanah milik ibunya. Pada saat itulah, RK merekomendasikan seseorang untuk membantu keluarga Nirina mengurusnya.

"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang. Dia juga mendoktrin ibu saya bahwa sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin (sertifikat). Alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," kata Nirina seperti dikutip dari PMJ News, Rabu (17/11/2021).

Namun ternyata, Nirina dan keluarga mendapati empat dari enam surat itu sudah digadaikan ke Bank. Sementara dua surat lainnya dijual.

Saat ditanya kemungkinan upaya damai, Nirina mengatakan bahwa para tersangka belum menyampaikan permohonan maaf. Bahkan ia pun tak yakin para tersangka mampu mengembalikan sertifikat itu.

"Gak yakin, gak yakin yah dia bisa balikin karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Maka apa yang mau didamaikan? Orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait