URtainment

Polisi Tetapkan Fico Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Tembakau Sintetis

Kintan Lestari, Jumat, 14 Januari 2022 18.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Fico Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Tembakau Sintetis
Image: Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta - Fico Fachriza resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis. Hal itu disampaikan Penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang kita amankan  dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini adalah Fico Fachriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2016," lanjut Zulpan.

Kepada penyidik, komika 27 tahun itu mengaku membeli narkotika jenis tembakau sintesis lewat media sosial. Adapun narkoba tersebut digunakan seorang diri oleh Fico supaya dirinya bisa tidur.

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan lagi.

Fico sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 6 sore. Di rumahnya polisi menemukan barang bukti sebungkus rokok berisi tembakau sintesis seberat 1,45 gram.

Hasil tes urine Fico juga menyatakan sang komika positif mengonsumsi tembakau sintetis. Dengan barang bukti tersebut, polisi pun menetapkan Fico sebagai tersangka dan dirinya dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup Zulpan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait