URnews

Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Nivita Saldyni, Selasa, 29 Desember 2020 14.32 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Image: Gisella Anastasya. (Instagram @gisel_la)

Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan dan juga gelar perkara yang dilakukan polisi, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin (28/12/2020), menaikkan status saudari GA yang tadinya saksi sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Selain Gisel, polisi juga telah menetapkan pria berinisial MYD yang merupakan sosok pria dalam video tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi dan juga hasil forensik terhadap video tersebut.

“Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui,” kata Yusri.

“Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA dan MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah dirinya sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu berhasil mengamankan dan menetapkan dua pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel sebagai tersangka pada 13 November 2020. Mereka adalah PP (24) dan MF (22) yang telah menyebarkan video syur itu di media sosial.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait