URtrending

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Kalibata City

Nivita Saldyni, Jumat, 18 September 2020 14.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Mutilasi di Kalibata City
Image: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Kalibata City, Kamis (17/9/2020) lalu. Sumber : Humas Polda Metro Jaya

Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Apartemen Kalibata City. Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/9/2020) lalu, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M. menjelaskan peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka LAS (27) di sebuah aplikasi kencan, Tinder.

Nana mengatakan dari perkenalan tersebut, LAS mengajak korban bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Akhirnya terjadilah pertemuan keduanya pada 7 September 2020.

Keduanya berencana berada di apartemen itu hingga 12 September 2020. Namun pada 9 September 2020, DAF kekasih LAS masuk diam-diam ke unit apartemen yang disewa korban.

Saat menyelundup masuk, DAF telah membekali diri dengan pisau dan batu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Ketika datang, ia bersembunyi di kamar mandi. Menurut Nana, keduanya telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar," jelas Nana.

Setelah itu, potongan tubuh korban dipindahkan ke Apartemen di Kalibata City. Nana mengungkapkan bahwa saat itu kedua tersangka sengaja menyimpan sementara tubuh korban, sebelum akhirnya akan dikuburkan di rumah kontrakan yang telah mereka sewa di daerah Cimanggis, Depok.

"Rencananya oleh para tersangka korban akan dikubur di belakang rumah kontrakan. Tapi belum dilaksanakan karena keburu ketangkap sama kami," pungkasnya.

Keduanya pun diketahui sempat berupaya menghapus jejak kejahatannya dengan mengganti sprei dan mengecat tembok unit apartemen tersebut.

Atas perbuatan kejamnya itu, LAS dan DAF dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait