URnews

Polri Bakal Bedakan SIM C Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?  

Griska Laras, Jumat, 20 November 2020 10.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Bakal Bedakan SIM C Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?  
Image: Tipe cowok dari motornya. (Freepik)

Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kabarnya bakal membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua menjadi tiga golongan, Urbanreaders.

Klasifikasi SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 7 huruf d tentang Surat Izin Mengemudi. Nantinya para pengendara akan diberikan SIM sesuai kubikasi motornya yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Lalu apa sih bedanya ketiga SIM ini?

SIM C akan diberikan untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc. Kemudian, SIM C1 untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin sekitar 250-500 cc dan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Jika pengendara motor berkapasitas mesin 250 cc ke bawah ingin mengendarai motor 500 cc atau lebih, perlu membuat SIM C1 atau SIM C2. Sebaliknya, pengendara dengan motor berkapasitas SIM C2 tidak perlu SIM C untuk mengendarai motor berkapasitas <500 cc. 

Aturan ini dibuat agar pengendara motor punya SIM yang sesuai dengan skill mengemudinya, sebab tiap-tiap sepeda motor memiliki cara yang berbeda untuk dikendalikan. Misalnya, seseorang yang baru bisa mengendarai motor tentu tidak boleh langsung berkendara dengan motor gede (moge).

Penggolongan SIM C sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2016, namun masih belum diketahui kapan aturan ini mulai diberlakukan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait