URnews

Polri Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Brigadir J ke JPU

Putri Rahma, Kamis, 1 September 2022 17.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Serahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Brigadir J ke JPU
Image: Bareskrim Mabes Polri (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (1/9/2022).

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dedi juga nengatakan bahwa pihak penyidik akan berupaya untuk memenuhi petunjuk kejaksaan guna melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Dirinya berharap agar berkas perkara mereka bisa segera ditindak lanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," ucapnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada penyidik Kepolisian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. Sebelumnya dikembalikan, berkas tersebut telah diterima Kejaksaan pada Jumat (19/8/2022).

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,' ucap Fadil, Senin (29/8/2022) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait