URnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 7 Daerah Berstatus Level 4

Nivita Saldyni, Selasa, 1 Maret 2022 08.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 7 Daerah Berstatus Level 4
Image: ilustrasi PPKM. (Pinterest/KBK)

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022. Dalam perpanjangan kali ini, terdapat peningkatan jumlah daerah dengan status Level 4.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam. Berdasarkan Inmendagri 13/2022, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 bertambah dari empat kota/kabupaten menjadi tujuh kota/kabupaten.

"Untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4 dari yang semula empat daerah menjadi tujuh daerah, yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan resminya, Selasa (1/3/2022).

Peningkatan juga terjadi untuk daerah berstatus Level 3. Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada 108 daerah yang berstatus Level 3 dari yang sebelumnya 99 daerah.

Sementara untuk daerah berstatus Level 2 terdapat penurunan, dari 25 menjadi 13 daerah. Sama dengan pekan lalu, saat ini masih belum ada daerah yang berstatus Level 1.

Terkait peningkatan jumlah daerah di Level 3 dan 4, Safrizal mengatakan bahwa hal itu terjadi karena syarat vaksinasi yang diperketat. Hal ini merupakan upaya yang tengah dilakukan pemerintah di semua daerah.

"Tapi kami optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait