URnews

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

Alwin Jalliyani, Selasa, 3 Agustus 2021 09.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi
Image: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Humas Sekretariat Kabinet)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah lainnya pada Senin (2/8/2021).

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) diterbitkan dengan nomor 27, 28, dan 29 sebagai panduan kepala daerah menjalankan PPKM pada 3-9 Agustus 2021.

Mayoritas ketentuan pembatasan masih sama untuk daerah level 3 dan level 4. Kegiatan sektor non esensial wajib dilaksanakan secara virtual dan aktivitas sektor esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dari kapasitas normal.

Selanjutnya, kegiatan pada sektor kritikal boleh dilakukan secara tatap muka penuh dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sedangkan untuk daerah pada level 2, terdapat penambahan kuota kegiatan tatap muka menjadi 75 persen untuk sektor esensial.

Dalam sektor layanan pemerintah di daerah level 3 dan level 4 hanya diizinkan beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2 boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No. 27 Tahun 2021 mengatur daerah-daerah di Pulah Jawa dan Pulau Bali yang termasuk level 4, level 3, dan level 2.

Wilayah yang masuk daftar level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah. Seluruh kabupaten di Yogyakarta dan Bali tergolong level 4.

Sementara itu, Inmendagri No. 28 Tahun 2021 menetapkan daerah yang berada pada level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Terakhir, Inmendagri No. 29 berisi panduan detail bagi kepala daerah di wilayah level 3, level 2, dan level 1. Dalam instruksinya, Mendagri meminta kepala daerah memaksimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait