URnews

Prajurit TNI yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi Disiplin Ringan

Anisa Kurniasih, Minggu, 15 November 2020 11.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Prajurit TNI yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi Disiplin Ringan
Image: Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar (Dok. Kodam Jaya)

Jakarta - Seorang anggota TNI harus mendapat sanksi atas aksinya yang dianggap melanggar peraturan hukum prajurit dalam momen kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Hal tersebut berawal dari viralnya video berdurasi 17 detik yang merekam sejumlah prajurit TNI berada dalam mobil hendak melakukan pengaman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kepulangan Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020).

Dalam video yang juga diunggah oleh akun Instagram @uyungpancasila_kppp itu, seorang prajurit terekam mengatakan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq'.

"On the way bandara. Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahu Akbar," kata seorang prajurit TNI dalam video tersebut.

Menanggapi video viral tersebut, Kodam Jaya akhirnya memberikan penyataan resmi. Dalam siaran pers yang dirilis kodamjaya-tniad.mil.id, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan anggota TNI tersebut diberikan sanksi.

Kapendam Jaya memberikan beberapa penjelasan mengapa sanksi tersebut akhirnya harus dijatuhkan. Di antaranya:

Pertama, bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas Kopda ATY anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat menggunakan truk militer NPS, dan duduk di bagian belakang bersama rekan-rekannya

Ketiga, sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan merekam video dan memberikan komentar “Tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta”.

Keempat, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut,” tulis siaran pers tersebut yang dikutip Urbanasia.

Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan. Prajurit TNI yang diketahui bernama Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari.

Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau 6 bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

Pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Pancasila Mercusuar Dunia (@uyungpancasila_kppp)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait