URnews

Presiden Donald Trump Gagal Dimakzulkan

Griska Laras, Kamis, 6 Februari 2020 12.00 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Presiden Donald Trump Gagal Dimakzulkan
Image: Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sidang pemakzulan/Instagram@realdonaldtrump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump gagal digulingkan dalam sidang pemakzulan, Rabu (6/2/2020). Di sidang itu, Donald Trump dinyatakan tidak bersalah atas dua pasal yang dituduhkan kepadanya.

Sebelumnya, Donald Trump dikenai dua pasal pemakzulan dan dituntut atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum. Dakwaan pertama soal 'penyalahgunaan kekuasaan', menuduh Trump meminta bantuan Presiden Ukraina untuk menyelidiki lawan politiknya melalui percakapan telepon.

Baca Juga: Donald Trump Tolak Salaman, Ketua DPR AS Sobek Naskah Pidato

Dari percakapan telepon itu, Trump dituduh menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS, Joe Biden yang berpotensi menjadi lawan politiknya di pemilu 2020 ini.

Trump juga menawarkan Ukraina bantuan keamanan AS sebesar US$ 400 juta dan pertemuan di Gedung Putih sebagai 'sogokan'.

Sementara dakwaan kedua soal 'menghalangi Kongres AS', Trump dituduh menghalangi DPR AS menyelidiki skandal Ukraina tersebut.

Untuk menghukum dan melengserkan Trump dari kantor, dua per tiga senator harus memilih 'bersalah' untuk mencapai bar konstitusi tentang kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan.

Dilansir Associated Press, voting terhadap dakwaan pertama, penyalahgunaan kekuasaan, menghasilkan 52 suara menolak dan 48 suara menerima.

Baca Juga: Donald Trump Sebut Mark Zuckerberg Bakal Calonkan Diri Jadi Presiden AS

Sementara voting dakwaan kedua, pelanggaran hukum karena menghalangi Kongres AS, menghasilkan 53 suara menolak dan 47 suara yang memilih Trump bersalah.

Setelah sidang pemakzulan ini, kongres akan memasuki reses sampai minggu depan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait