URnews

Presiden Jokowi Resmi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja

Nivita Saldyni, Selasa, 3 November 2020 09.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Presiden Jokowi Resmi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja
Image: Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (2/10/2020) malam. Pada situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), UU Cipta Kerja itu telah diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020 guys. 

Dalam situs resmi Setneg diketahui bahwa UU Cipta kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu memuat 1.187 halaman.

Salinan UU Cipta Kerja ini pun sudah bisa diakses publik lewat situs setneg.go.id. Maka artinya UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020 guys.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Presiden terkait hal ini.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, Omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan DPR lewat sidang paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

Sejak disahkan, berbagai aksi unjuk rasa besar-besaran pun digelar di berbagai daerah yang menolak dan menuntut agar Presiden segera mencabut UU tersebut. 

Berbagai elemen masyarakat, mulai pelajar, mahasiswa, hingga buruh pun kompak turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Bahkan kericuhan pun tak terelakkan dalam beberapa demo yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Sebelum disahkan presiden, naskah UU Cipta Kerja ini diketahui sempat berubah beberapa kali. Dalam situs resmi DPR, draft RUU Cipta Kerja memuat 1.028 halaman. Kemudian, sejak disahkan lewat sidang paripurna kembali beredar RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman.

Kemudian pada 12 Oktober 2020, beredar lagi naskah setebal 812 halaman dari DPR. Naskah itulah yang akhirnya diketahui sebagai naskah yang diserahkan DPR kepada Istana.

Kini, seperti yang kita ketahui bersama, naskah yang telah ditandatangani Presiden Jokowi kembali berubah. Naskah final yang telah ditandatangani pada 2 November 2020 itu setebal 1.187 halaman

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait