URnews

PTUN Menangkan Gugatan Warga, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang

Rizqi Rajendra, Sabtu, 19 Februari 2022 14.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PTUN Menangkan Gugatan Warga, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang
Image: Anies Baswedan (Foto: Instagram @AniesBaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dihukum untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN pada Sabtu, (19/2/2022).

Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Adapun ketujuh penggugat tersebut, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Mereka berharap dengan dikabulkannya gugatan tersebut, banjir yang mereka rasakan di tahun 2021 lalu tidak terulang kembali.

Di lain sisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengunggah kegiatan pengerukan di Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh PTUN terkait gugatan warga korban banjir.

"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/kali/waduk melalui kegiatan 'Gerebek Lumpur' di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis akun Instagram @dinas_sda pada Jumat, (18/2/2022).

Dinas SDA sudah mengonfirmasi unggahan tersebut dan menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022," tulis keterangan unggahan tersebut.

Dalam mengerjakan pengerukan itu, Dinas SDA mengerahkan tiga alat berat yakni dua amphibious mini dan satu excavator mini.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas SDA DKI Jakarta (@dinas_sda)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait