URnews

Putri Candrawathi Akhirnya Tak Ditahan, Alasannya Demi Kemanusiaan

Nivita Saldyni, Kamis, 1 September 2022 08.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Putri Candrawathi Akhirnya Tak Ditahan, Alasannya Demi Kemanusiaan
Image: ANTARA FOTO/Aspril

Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Namun tak seperti tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua lainnya, Putri tak kunjung ditahan.

Hal itu pun menjadi pertanyaan banyak orang. Soal ini, pengacara Putri, Arman Hanis pun buka suara. Menurutnya, Putri sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena beberapa alasan.

Alasan yang dimaksud antara lain adalah kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

Menurut Arman, pengajuan itu sudah dikabulkan. Putri akhirnya tidak ditahan namun dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," katanya.

Selain diperiksa Bareskrim Polri, Putri juga menjalani pemeriksaan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap, ini merupakan kali kedua pihaknya memeriksa Putri Candrawathi bersama Komnas Perempuan. Dalam pemeriksaan tersebut, Beka menyebut Putri mengaku memang ada peristiwa yang melukai harkat dan martabatnya.

"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC. Nanti ini akan dibuktikan. Saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan, bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang. Kita lihat pembuktian di pengadilan," ujar Beka.

Namun terlepas dari hal tersebut, Beka menyoroti soal obstruction of justice yang terjadi pada awal penanganan kasus ini. Menurutnya masalah ini menjadi hal penting dalam penanganan kasus tersebut.

"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri sudah terjadi dan penanganannya kasus pembunuhan ini melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi, kemudian rasa keadilan itu yang paling penting saya kira," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022. Ia pertama kali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 26 Agustus 2022. Saat itu ia dicecar 80 pertanyaan.

Putri merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka itu kini telah ditahan, kecuali Putri. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait