URnews

Raup Rp 1,5 Miliar, Penipu Bansos Kemensos Ditangkap Polisi

Anisa Kurniasih, Senin, 19 Juli 2021 21.03 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Raup Rp 1,5 Miliar, Penipu Bansos Kemensos Ditangkap Polisi
Image: Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan mengatasnamakan Kemensos. (PMJ News)

Jakarta - Seorang tersangka berinisial RR berhasil diriungkus polisi atas kasus penipuan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat yang mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaku tersebut membuat website seolah-olah menerima pendaftaran bagi warga untuk mendapatkan bansos PPKM darurat senilai Rp 300 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menyebarkan informasi terkait bansos tersebut melalui pesan berantai yang terhubung ke website bernama subsidippkm.online.

"Di website itu, tiap orang yang masuk akan menjawab pertanyaan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos Rp300 ribu. Padahal Kementerian Sosial tidak pernah memiliki website tersebut," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

"Di dalam website itu, tersangka memasang iklan minimal dua dan dapat Rp 200 juta per satu iklan. Pengakuannya sudah mulai sejak November 2020 lalu, dia raup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar," imbuhnya.

Yusri melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.

"Karena pandemi COVID-19, dia tahu masyarakat akan mendapatkan bansos sehingga banyak masyarakat yang tergiur. Ini semua masih kita dalami, termasuk memeriksa rekeningnya," pungkas Yusri.

Terkait dengan aksinya tersebut, tersangka RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait