URtrending

Rawan Konflik, Aturan Terkait Kerukunan Umat Beragama Masuk Prolegnas 2019-2024

Nunung Nasikhah, Sabtu, 29 Februari 2020 13.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rawan Konflik, Aturan Terkait Kerukunan Umat Beragama Masuk Prolegnas 2019-2024
Image: kemenag.go.id

Manado – Kehidupan antar umat beragama di Indonesia terbilang cukup sensitif. Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat masih banyak konflik yang terjadi karena perbedaan agama.

Karena itu, rencananya akan dibuat payung hukum yang mengatur masalah ini dalam bentuk Undang-Undang. Aturan yang menyangkut Kerukunan Umat Beragama (KUB) ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

"Kami memang sudah mengusulkan dalam prolegnas ini ada namanya UU tentang KUB. Selama ini dasar hukum KUB baru sebatas PBDM (Peraturan Bersama Dua Menteri). Alangkah baiknya jika itu diangkat menjadi undang undang, itu yang juga kami usulkan," ungkap Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara, TB. Ace Hasan Syadzily, di Manado, Jumat (28/02), seperti dikutip dari kemenag.go.id (29/2/2020).

Dalam UU tersebut, rencananya akan ada usulan tentang ketentuan yang mengatur tiap kabupaten/kota/provinsi untuk memberikan dukungan terhadap keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ace menambahkan, peran FKUB penting dalam menjaga kerukunan umat beragama. Terlebih karena tokoh tokoh yang terlibat di dalamnya sangat berpengaruh di masing-masing agamanya.

"Sehingga, dari sejak awal kita bisa mendeteksi potensi yang bisa mengganggu suasana kerukunan umat beragama," tandasnya.

Ace juga menyatakan apresiasinya terhadap kerukunan umat beragama di Sulawesi Utara. Kendati suasananya kondusif, namun, Ace mengatakan, kerukunan umat beragama ini harus terus dijaga dan ditingkatkan.

"Sejauh yang kami amati memang tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan terkait peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu," tuturnya.

"Saya kira masyarakat harus menjaga suasana tersebut, dengan menjaga kondusifitas, dengan betul-betul masyarakatnya saling melindungi, tenggang rasa terhadap agamanya masing-masing," sambungnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait