Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ada Tambahan 4 Hari Loh
Jakarta - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 resmi direvisi oleh pemerintah. Ada 4 tambahan hari Cuti Bersama yang disepakati dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).
Cuti Bersama ditetapkan di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus dan 30 Oktober. Dua hari pada bulan Mei ditambah pemerintah sebagai Cuti Bersama dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca Juga: Kantongi Rp 578 M, 'Onward' Rajai Box Office
Sementara di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah, dan satu hari tambahan pada 30 Oktober melengkapi libur Maulid Nabi. Berikut daftar lengkapnya:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.