URnews

Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Urbanasia, Selasa, 14 Februari 2023 16.32 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Image: Bripka Ricky Rizal saat beri kesaksian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (PMJ News)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun.

Vonis ini dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Wahyu mengatakan, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," kata Wahyu, Selasa.

Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Ricky dihukum 8 tahun penjara.

Vonis terhadap Ricky Rizal juga lebih ringan dibanding vonis yang diterima terdakwa lain, Kuat Ma'ruf. Sebelumnya Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait