URnews

Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif COVID-19, Tapi Tak Ada Hasil PCR

Nivita Saldyni, Selasa, 11 Mei 2021 14.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif COVID-19, Tapi Tak Ada Hasil PCR
Image: Bima Arya menjadi saksi pada sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Antara/Yogi Rachman)

Jakarta - Satu lagi fakta di balik kasus swab palsu yang melibatkan Rizieq Shihab terungkap. Dalam sidang terbaru yang digelar di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021), saksi yang merupakan salah satu petugas rekam medis di RS Ummi itu mengungkapkan Rizieq terkonfirmasi positif COVID-19 namun tak ada hasil swab PCR.

"Pasien ter-confirm (COVID-19), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab PCR," kata petugas rekam medis RS UMMI Bogor, Feni Mayasafa yang menjadi saksi dalam persidangan, Selasa (11/5/2021).

Hal itu lantas menimbulkan tanda tanya di benak Jaksa. Jaksa pun menanyakan dari mana informasi tersebut didapatkannya. Feni menjelaskan informasi tersebut didapatkan dari sistem pasien teramedic, di mana Rizieq diketahui menjalani perawatan di RS UMMI pada 25 November 2020.

"Dari data sistem pasien teramedic," kata Feni.

Kemudian ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit melaporkan Rizieq sebagai pasien COVID-19 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui website. Feni pun mengaku tahu SOP laporan pasien COVID-19 di rumah sakitnya bekerja.

Saat penasihat hukum Rizieq meminta ia menjelaskan, Feni pun memberikan jawabannya. Ia mengatakan bahwa sebenarnya RS UMMI tak wajib melaporkan pasien indikasi terpapar virus corona yang bukan berdomisili di Kota Bogor. Namun pihaknya hanya akan melaporkan pasien tersebut ke Kemenkes melalui website RS Online.

"Untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor itu hanya pasien yang berdomisili di Kota Bogor. Sedangkan Sedangkan yang ke web Kementerian Kesehatan itu seluruh pasien masuk ke RS UMMI baik yang berdomisili Kota Bogor, non-Kota Bogor dan luar Kota Bogor," jelas Feni panjang lebar.

Adapun orang-orang yang boleh melihat rekam medis pasien hanyalah Dokter DPJP (dokter penanganan jawab pasien), PPA (profesional pemberi asuhan) peduli dari dokter, perawat, tenaga kesehatan, dan rekam medis yang sudah disumpah. Sementara direktur utama rumah sakit tak diperkenankan melihat rekam medis pasien.

"Direktur tidak boleh membuka atau mengakses rekam medis," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait