Rizky Billar Diperiksa sebagai Tersangka Malam Ini, Bakal Ditahan?

Jakarta - Rizky Billar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, berubahnya status Billar dari saksi menjadi tersangka, diputuskan berdasarkan fakta hukum yang didapat polisi.
Rizky Billar disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, didukung oleh alat bukti yang lain, termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya lima tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Selanjutnya, Billar akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, baru setelahnya akan ditentukan apakah ia ditahan atau tidak.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan saudara Rizky sebagai tersangka. Tapi untuk saat ini dia diberi waktu istirahat sejenak. Sudah disampaikan ke yang bersangkutan bahwa statusnya dinaikkan sebagai tersangka," jelas Zulpan.
"Malam ini (Billar) akan diperiksa sebagai tersangka. Apakah malam ini ditahan, nanti akan diberitahukan Humas Polres, nanti akan di-update," tutup Zulpan.
Diketahui, Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.