URnews

Roundup 31 Juli: Pembukaan Sementara PayPal hingga Temuan Autopsi Ulang Brigadir J

Urbanasia, Minggu, 31 Juli 2022 19.54 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 31 Juli: Pembukaan Sementara PayPal hingga Temuan Autopsi Ulang Brigadir J
Image: BRTI dan Badan Pertimbangkan Telekomunikasi resmi dibubarkan Presiden Jokowi bersama delapan lembaga nonstruktural lain untuk efesiensi. (Kominfo)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Minggu (31/7/22) nih, Urbanreaders! Kabar tersebut di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) buka sementara layanan PayPal untuk kasih Waktu pengguna migrasi.

Kemudian ada juga mengenai, Shakira terancam dipenjara 8 tahun jika terbukti gelapkan pajak di Spanyol, hingga pengacara keluarga ungkap temuan dari autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Nah, biar nggak penasaran, berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini!

1. Kominfo Buka Sementara Layanan PayPal, Kasih Waktu Pengguna Migrasi

1659240525-kominfo-semuel-abrijani.jpgDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani. (Dok. Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara layanan PayPal. Upaya ini untuk membantu pengguna untuk migrasi ke layanan keuangan digital lain.

"Kami membuka sementara PayPal selama lima hari kerja hingga Jumat (5/8/2022) untuk membantu masyarakat migrasi ke layanan lain," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo saat konferensi pers yang digelar online, Minggu (31/7/2021).

Pihak Kominfo mengaku telah melayangkan surat teguran ke PayPal, namun hingga kini belum direspons. Jika hingga Jumat depan layanan transfer uang dari luar negeri itu akan diblokir kembali.

Baca Selengkapnya: Kominfo Buka Sementara Layanan PayPal, Kasih Waktu Pengguna Migrasi

2. Shakira Terancam Dipenjara 8 Tahun Jika Terbukti Gelapkan Pajak di Spanyol

1633079890-SHAKIRA.jpgShakira. (Instagram @shakira)

Jaksa Spanyol telah menuntut lebih dari delapan tahun penjara dan denda kepada bintang pop Kolombia, Shakira atas dugaan penipuan pajak yang telah dilakukannya.

Kesengsaraan hukum Shakira dimulai pada tahun 2018 ketika pihak berwenang Spanyol menuduhnya menghindari pajak sebesar 14,5 juta euro, atau sekitar Rp 220 miliar. Penghindaran pajak ini terjadi pada tahun 2012 sampai 2014 ketika dia belum resmi pindah ke Spanyol.

Shakira diketahui menolak tawaran penyelesaian dari kantor kejaksaan Spanyol untuk menutup kasus tersebut pada awal pekan ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait