RUU Ketahanan Keluarga Perjuangkan Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui hingga 6 Bulan
Jakarta – Selain memuat hal-hal kontroversial, Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga juga memperjuangkan hak cuti melahirkan dan menyusui.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 yang memiliki dua ayat.
Di ayat pertama disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.
Selain itu juga berkesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja, fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum serta fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.
Baca juga: LGBT Beserta Keluarganya Wajib Lapor di RUU Ketahanan Keluarga
Tidak hanya itu. Pemerintah juga wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi tersebut untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan dan saat istri atau anaknya sakit atau meninggal.
Selain berlaku di instansi plat merah, hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 bulan juga berlaku untuk sektor swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 134 poin b.
Pasal 134
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;
Begitu pula dengan cuti bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau menjaga anak yang tengah sakit sesuai dengan Pasal 134 poin f.
Pasal 134
f. Memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga anak yang sakit.
Di samping masalah cuti, dalam Pasal 95 RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur kewajiiban pemerintah untuk memfasilitasi pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan ibu hamil sampai melahirkan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Lalu dalam Pasal 96 juga disebutkan bahwa Pemerintah dapat memberikan bantuan dana untuk ibu hamil dan/atau melahirkan dari Keluarga Pra Sejahtera sesuai peraturan perundang-undangan.