URnews

Santunan Rp 15 Juta pada Keluarga Korban COVID-19 Dihentikan

Nivita Saldyni, Selasa, 23 Februari 2021 13.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Santunan Rp 15 Juta pada Keluarga Korban COVID-19 Dihentikan
Image: Ilustrasi prosedur pemakaman jenazah terjangkit virus COVID-19. (ANTARA)

Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga korban meninggal akibat COVID-19. Pasalnya, Kemensos telah menghentikan pemberian santunan Rp 15 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat COVID-19.

Keputusan itu diketahui dari Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Tanah Air itu ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti pada Kamis (18/2/2021) lalu.

“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi poin pertama SE yang dikutip Urbanasia, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Sunarti meminta seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk menyampaikan keputusan ini ke Dinas Sosial yang ada di masing-masing kabupaten/kota. Ia pun menegaskan tak ada lagi rekomendasi atau usulan yang diberikan Dinsos setempat ke Kemensos terkait santunan ini.

"Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," katanya.

Sebelumnya, Kemensos telah menerbitkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban COVID-19.

Surat yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono pada 18 Juni 2020 itu menyebut ahli waris dari korban meninggal akibat COVID-19 bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Santunan kematian bagi keluarga korban COVID-19 ini juga pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama, mewakili Mantan Mensos Juliari P Batubara pada 24 Maret 2020 lalu. Ia menyebutkan langkah ini merupakan bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” jelasnya, Selasa (24/3/2020) lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait