URtrending

Sayembara iPhone 11, Syarat Informan Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku

Citra Resmi , Senin, 17 Februari 2020 19.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sayembara iPhone 11, Syarat Informan Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku
Image: Gedung KPK. (Ilustrasi/agrofarm.co.id)

Tanjungpinang - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara tuh urbanreaders. Jadi, bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kalau kamu bisa mengetahui keberadaan mereka, siap-siap kamu bakal diberi hadiah iPhone 11. Lumayan kan?

"Informasi dimaksud dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku dan Nurhadi oleh KPK," ujar Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Tanjungpinang, Senin (17/2) sebagaimana dikutip Antara.

MAKI mengatakan informasi dapat diberikan langsung kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pihak kepolisian maupun langsung ke MAKI lewat nomor HP 081218637589.

Baca juga: Viral 'Tahanan KPK' Ketahuan Polisi Makan di Warung Sate, Ini Faktanya

Menurut Boyamin, hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas, termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan.

"Hadiah terdiri dari dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," ungkapnya.

Terkait sayembara ini, sebelumnya juga MAKI pernah melakukan sayembara berhadiah Rp 10 juta untuk informasi keberadaan Ketua DPR Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu.

"Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah, maka uang Rp10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," jelas Boyamin.

Baca juga: KPK Gagal Tangkap Hasto Kristiyanto, Benarkah karena Tak Punya Nyali?

Seperti diketahui guys, Harun Masiku dan Nurhadi merupakan buronan KPK yang sampai saat ini belum berhasil ditemukan bahkan ditangkap.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Sedangkan, Nurhadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait