Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE, SAFEnet Kritik Pedas Kominfo

Jakarta - Banyak dukungan diberikan warganet, pekerja seni, hingga SAFEnet yang mengkritik komentar Kominfo yang menyebut bahwa unggahan Tara Basro melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Menurut SAFEnet, pernyataan Kominfo itu adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara.
Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, Ellen Kusuma, melihat bahwa postingan Tara tentang body positivity merupakan contoh yang baik dan mengedukasi publik agar tidak lagi melakukan, body shaming.
"Warganet menanggapi postingan Tara dengan positif, melihatnya sebagai wujud self-love atau mencintai diri sendiri, dan tidak melihatnya sebagai pornografi. Kominfo malah begitu," kata Ellen dalam laman resmi SAFEnet.
Baca juga: Menteri Kominfo Pastikan Foto Tara Basro Tidak Langgar UU ITE
Pernyataan Kominfo itu menurut Ellen akan mencekal suara perempuan, dan melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata.
"Utamanya adalah objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak hanya gambar saja," tambahnya.
Sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga, menyimpulkan 4 hal yang mereka nilai dalam kasus Tara Basro:
1. Menyayangkan pernyataan gegabah Kominfo yang melabeli postingan Tara Basro, yang meyuarakan body positivity, sebagai bentuk pornografi.
2. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang tidak memiliki kejelasan unsur sehingga bersifat multitafsir dan pada implementasinya memiliki bias gender yang merugikan perempuan.
3. Mendorong pemerintah untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak perempaun dalam bersuara di dunia maya.
4. Menganjurkan warganet untuk selalu mencerna konten di media sosial dengan melihat konteksnya juga.
Diketahui dua hari belakangan ini nama Tara Basro menjadi perbincangan hangat media sosial setelah dirinya mengunggah foto yang memperlihatkan dirinya sedang duduk tanpa busana. Bahkan namanya sampai menjadi trending Twitter sepanjang hari.
Baca juga: Pamer Lipatan Lemak Hingga Stretch Mark, Tara Basro Ajak Cintai Diri Sendiri
Dalam foto tersebut Tara mengajak para wanita untuk lebih mencintai bentuk tubuh sendiri, bagaimana pun bentuknya.
"Worthy of love (layak dicintai). Coba percaya sama diri sendiri," tulis Tara.
Sayangnya, foto tersebut dihapusnya setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) menyoroti unggahan tersebut. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menyebut foto yang diunggah Tara melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Adapun bunyi pasalnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.