URnews

Sederhanakan Birokrasi, Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

Anita F. Nasution, Rabu, 22 Juli 2020 15.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sederhanakan Birokrasi, Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara
Image: Presiden Joko Widodo. (Instagram @jokowi)

Jakarta - Dalam upaya penyederhanaan birokrasi, Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 lembaga sejak 20 Juli 2020 ubanreaders.

Penyederhanaan birokrasi yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas ini dibubarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Nah, pada Pasal 19 Perpres tersebut disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga resmi dibubarkan sejak Perpres tersebut ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Berikut adalah daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait