URnews

Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini

Shelly Lisdya, Kamis, 18 Maret 2021 16.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini
Image: ilustrasi gelombang 15 prakerja. (Instagram @prakerja.go.id)

Jakarta - Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 15 pada Kamis (18/3/2021). Sama seperti sebelumnya, kuota untuk gelombang ini, yakni sebanyak 600 ribu.

Untuk penerima bantuan sosial lainnya, seperti DTKS (Kemensos), BSU, dan BPUM tidak bisa menerima Kartu Prakerja. Tak hanya itu, peserta yang telah lolos pada Kartu Prakerja gelombang sebelumnya juga tidak bisa mendaftar lagi.

Urbanreaders yang akan mendaftar pastikan untuk mengisi ke laman prakerja.go.id. Selain link tersebut, dipastikan adalah palsu. Jadi, kalian harus berhati-hati dan selalu mengecek terlebih dahulu sebelum mendaftar ya.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id:

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi
- Klik Daftar
- Verifikasi email kamu
- Pendaftaran berhasil. Kamu memiliki akun Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja:

- Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar
- Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard
- Isi verifikasi KTP
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
- Verivikasi telepon lalu kirim
- Usai verifikasi KTP, isi data diri dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey
- Ikuti tes
- Apabila selesai tes, kemedian ikuti seleksi batch
- Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili
- Pendaftaran selesai
- Tunggu proses evaluasi pendaftaran

Nah, setelah mendaftar, pastikan kamu mengisi data dengan benar ya guys. Sebab, proses seleksi program Kartu Prakerja dilakukan melalui sistem. Kebanyakan peserta yang tidak lolos karena proses verifikasi.

Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist). Seperti yang kita ketahui, setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi dua anggota keluarga untuk pendaftaran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait