URnews

Selain Donald Trump, Ini Daftar Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan

Nivita Saldyni, Kamis, 19 Desember 2019 12.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selain Donald Trump, Ini Daftar Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan
Image: Instagram @realdonaldtrump

Jakarta - Nama Donald Trump menambah jajaran daftar Presiden Amerika Serikat (AS) dalam sejarah AS yang pernah dimakzulkan. Selain dirinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS juga pernah memakzulkan dua presiden.

Mereka adalah Andrew Jackson pada tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998. Keduanya tetap memangku jabatan setelah menjalani sidang pemakzulan di Senat.

Dilansir dari Business Insider, sebenarnya ada tiga presiden lain yang menghadapi proses pemakzulan, namun hanya dua yang berhasil dimakzulkan.

Sedangkan Richard Nixon pernah menghadapi penyelidikan pemakzulan atas kasus Watergate, tetapi ia mengundurkan diri sebelum bisa dimakzulkan pada 1974.

Baca juga: Breaking News: Donald Trump Dimakzulkan!

Untuk tahu lebih lengkap, berikut telah kami rangkum sejarah pemakzulan Presiden AS.

1. Andrew Johnson (1868)

Andrew Johnson adalah presiden AS yang pertama kali dimakzulkan. Semua itu berawal ketika ia memecat Sekretaris Perang, Edwin Stanton pada tahun 1867.

Hal ini diketahui telah melanggar Tenure of Office Act. Pasalnya, ia telah melakukan upaya menggantikan pejabat yang ditunjuk oleh Senat tanpa lebih dulu mendapat izin dari Senat.

DPR AS memutuskan 11 pasal pemakzulan untuknya pada 24 Februari 1868. DPR berhasil memakzulkan Johnson dengan suara 126-47 karena dinilai telah melanggar hukum dan mempermalukan Kongres AS.

Terhitung sejak Maret hingga Mei 1868, Senat mengadili kasus Johnson. Namun akhirnya memilih untuk membebaskannya dengan hasil pemungutan suara yang kekurangan satu suara untuk mencapai mayoritas dua pertiga sebagai syarat untuk menjatuhkan hukuman.

Alhasil, Johnson tetap menjabat sebagai presiden namun kehilangan dukungan dari partainya untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu berikutnya dan masuk ke Senat lima tahun kemudian.

Baca juga: Donald Trump Dimakzulkan, Tagar #Impeachmentday Trending di Twitter

2. Bill Clinton (1998)

Setelah Andrew Johnson, Bill Clinton adalah presiden kedua dari Partai Demokrat yang menghadapi pemakzulan.

Dia telah berurusan dengan skandal di awal tahun 1994 dan dimulai dengan penyelidikan keuangan yang dikenal sebagai "Whitewater".

Di tahun yang sama, Paula Jones menggugatnya atas tuduhan pelecehan seksual. Namun Clinton berdalih bahwa dia memiliki kekebalan presiden dari kasus-kasus perdata.

Di tahun 1997, Mahkamah Agung menolak argumennya. Januari 1998, selama kasus Jones, Clinton membantah di bawah sumpah bahwa dia pernah berselingkuh dengan staf magang Gedung Putih bernama Monica Lewinsky.

Namun enam bulan kemudian, Clinton bersaksi bahwa ia telah melakukan sumpah palsu dan berbohong tentang perselingkuhannya dengan Lewinsky.

Atas pernyataan bohonya itu, pada 11 Desember 1998, Komite Kehakiman DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan terhadap Clinton.

Mereka menuntut atas Clinton yang berbohong kepada dewan juri, melakukan sumpah palsu dengan menyangkal hubungannya dengan Lewinsky, dan menghalangi keadilan.

Hari berikutnya, pasal keempat disetujui dan menuduh Clinton menyalahgunakan kekuasaannya.

Hingga akhirnya pada 19 Desember 1998, DPR mendakwa Clinton dengan dua pasal, yaitu sumpah palsu dan menghalangi keadilan.

Hasilnya Clinton diadili oleh Senat dan dibebaskan pada 12 Februari 1999. Tuduhan sumpah palsunya memiliki 55 suara tidak bersalah dan 45 bersalah dengan biaya obstruksi keadilan-nya adalah 50 tidak bersalah sampai 50 bersalah.

Nilai ini membuat Senat tidak mencapai syarat dua pertiga suara untuk menjatuhkan hukuman dan Clinton tetap menjabat sebagai presiden hingga akhir masa jabatannya pada 2001.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait