URtainment

Selamatkan Musik Lawas Indonesia, Kemendikbud Launching Digitalisasi Musik

Nunung Nasikhah, Jumat, 7 Agustus 2020 09.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selamatkan Musik Lawas Indonesia, Kemendikbud Launching Digitalisasi Musik
Image: Kepribadian dari selera musik. (Ilustrasi/Freepik)

Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru baru-baru ini telah meluncurkan program ‘Digitalisasi Musik’.

Program tersebut diinisiasi dalam rangka menyelamatkan lagu dan musik lawas yang pernah terekam pada masa lalu. Pada tahun ini digitalisasi musik ditargetkan mencapai angka 1.000 rilis.

Untuk menyelamatkan musik lawas tersebut, Kemendikbud menggandeng Irama Nusantara, sebuah yayasan nirlaba yang fokus pada pengarsipan musik populer Indonesia dan telah berhasil melakukan digitalisasi 4.065 rilisan atau sebanding dengan 40.000 lagu dari rentang era 1920-an hingga 1990-an.

Dalam proses digitalisasi, karya musik lawas tersebut akan didokumentasikan dengan rapi mulai judul, penyanyi, pencipta, tahun, label produksi serta data lain yang dirasa penting.

Digitalisasi musik ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan terbentuknya sistem pendataan kebudayaan terpadu.

Salah satunya melalui manajemen aset digital yang berisi data tentang objek pemajuan kebudayaan (OPK).

Hal ini ditujukan dalam upaya pelindungan dengan melakukan pencatatan dan pendokumentasian OPK, salah satunya dengan pendataan dan pengarsipan film dan musik melalui media baru.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menilai, langkah digitalisasi musik ini cukup efektif.

Menurutnya, hal tersebut juga merupakan dukungan nyata Kemendikbud dalam menyelamatkan musik lawas Indonesia yang pernah terekam atau dirilis di masa lalu.

Ia mengatakan, pendataan musik diperlukan untuk mendukung upaya pemahaman serta pelestarian musik sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

“Pendataan seluruh informasi yang berkaitan dengan karya musik harus mendapatkan perhatian yang serius, yaitu dikelola secara sistematis mencakup identifikasi, pengumpulan, pengelolaan (digitalisasi, restorasi), penyimpanan (katalogisasi), dan pelayanan/publikasi,” kata Hilmar Farid pada taklimat media Peluncuran Digitalisasi Musik melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Basis data yang terbangun, kata Hilmar, diharapkan dapat menjadi rujukan informasi dan sumber pengetahuan bagi seluruh pecinta musik dan masyarakat Indonesia secara umum.

Dengan mengenali arsip atau dokumentasi warisan budaya, menurut Hilmar, dapat sekaligus mengetahui jejak perjalanan bangsa dan dapat menumbuhkan kebanggaan tehadap karya budaya bangsa dan cinta tanah air.

“Ini salah satu mimpi besar kita yang sudah sering didiskusikan dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya.

“Saya kira, kita perlu mulai memikirkan secara lebih serius karena arsip ini kelihatannya susah-susah gampang,” imbuhnya.

Upaya melestarikan dan mendokumentasikan catatan sejarah dalam bentuk arsip digital, karya-karya musik populer Indonesia ini dapat membangun rasa ketertarikan dan apresiasi masyarakat pada musik populer Indonesia. Pun pada gilirannya dapat menumbuhkan wawasan dan kecintaan terhadap karya budaya bangsa.

Di sisi lain, digitalisasi musik populer Indonesia juga dimaksudkan untuk melengkapi ruang-ruang perpustakaan dan arsip dengan basis data yang sudah dimiliki.

Dengan begitu, informasi mengenai musik populer Indonesia dapat meluaskan dan memudahkan akses masyarakat Indonesia serta warga dunia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait