URnews

Seleb TikTok Gelar Pesta saat PPKM, Pakar: Harus Ditindak Tegas

Eronika Dwi, Selasa, 27 Juli 2021 20.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seleb TikTok Gelar Pesta saat PPKM, Pakar: Harus Ditindak Tegas
Image: Pakar Hukum Pidana, Tris Haryanto. (Dok. Pribadi)

Jakarta - Belakangan ini netizen dibuat geram oleh aksi publik figure atau pejabat yang kedapatan menggelar maupun hadir di sebuah pesta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 1-4.

Misalnya yang terjadi baru-baru ini. Seorang TikToker bernama Juy Putri mengadakan pesta ulang tahun di sebuah ballroom hotel kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 21 Juli 2021 lalu.

Juy Putri yang mengundang rekan-rekan sesama TikToker bahkan mengunggah acara tersebut di media sosial mereka. Bahkan terlihat banyak dari undangan yang hadir tidak memakai masker. 

Hal itu pun sontak membuat netizen geram. Alhasil banyak yang menyerang Juy Putri lewat Instagram dan TikToknya. 

Namun kini, buntut dari viralnya video tersebut, Juy Putri meminta maaf dan telah mematikan kolom komentar di seluruh akun media sosialnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana, Tris Haryanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan Juy Putri jelas telah melanggar aturan yang seharusnya dan bisa dikenakan sanksi. 

"Apa yang dia (Juy Putri) perbuat itu jelas telah melanggar aturan yang seharusnya, dan ia bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tris kepada Urbanasia, Selasa (27/7/2021). 

Adapun pelanggaran yang dilakukan Juy Putri, Tris Haryanto menjelaskan, tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000."

Tris pun mengingatkan pihak berwajib harus tegas dalam mengambil tindakan mengenai sanksi hukuman terhadap si pelanggar tanpa memerdulikan latar belakangnya. 

"Pihak berwajib harus tegas dalam mengambil tindakan mengenai sanksi hukuman bagi si pelanggar, mau dia selebgram atau seleb tiktoklah atau bahkan pejabat, apabila kita memberikan kelonggaran bagi si pelaku dengan hanya melakukan permintaan maaf saja tidak akan menimbulkan efek jera bagi si pelaku," kata Tris.

Sebab, menurut Tris, masih banyaknya fenomena ketidakadilan hukum di Indonesia yang kerap menimpa masyarakat kecil.

"Seringkali kita melihat adanya fenomena ketidakadilan hukum yang menuai banyak kritikan yang mana diskriminasi perlakuan hukum masih sering terjadi dan dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat kecil," katanya.

"Dalam penegakan hukum tidak ada yang menjadi pembeda antara si kaya dengan si miskin semuanya sama di hadapan hukum, hal tersebut mendasarkan pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum'," tegas Tris. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait