URedu

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Ini Penjelasan BKN

Shelly Lisdya, Senin, 31 Mei 2021 08.32 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Ini Penjelasan BKN
Image: Penerimaan CPNS (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Jakarta - Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur, yang semula akan dibuka hari ini, Senin (31/5/2021).

Penundaan pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021. 

Surat pemberitahuan tersebut dibagikan melalui akun Twitter @BKNgoid. "#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulisnya.

BKN belum dapat memastikan kapan pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan kembali dibuka. Nantinya akan ada pemberitahuan lebih lanjut terkait hal ini.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan, penjelasan terkait kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, melalui surat pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2021.

“Masih ada revisi usulan penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima Haria Wibisana dalam surat tertanggal Jakarta, 28 Mei 2021.

1622423471-surat-pemberitahuan-CPNS-PPPK.jpgSumber: Tangkapan layar surat pemberitahuan penundaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. (Instagram @bkngoidofficial)

Surat pemberitauan ini juga sehubungan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian COVID-19. Berikut hal-hal yang disampaikan:

1. Persiapan

- Dalam menyambut pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

- Seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

- Sementara itu, setiap instansi pusat dan daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK. Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

- Setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

2. Lokasi CPNS dan PPPK 2021

BKN meminta PPK instansi daerah untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet serta genset.

Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:

- Nama gedung atau tempat lokasi ujian

- Alamat lokasi ujian

- Kabupaten atau kota lokasi ujian berada

- Jumlah ruangan yang digunakan ujian

- Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian

- Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)

Untuk instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN di luat titik lokasi ujian mandiri, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat 4 Juni 2021. 

Pengajuan tersebut dibagi dua, yakni untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait