Semua Toko di Gunungsitoli Wajib Tutup Jam 7 Malam, Kecuali Apotek

Medan - Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) mulai memberlakukan kebijakan jam tutup untuk semua toko yang ada di daerah tersebut dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.
Kebijakan pemerintah yang dimuat dalam surat edaran oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Gunungsitoli tersebut berisikan tentang kebijakan terhadap semua toko yang ada di Gunung Sitoli wajib menutup jam operasionalnya pada pukul 19.00 WIB.
"Dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dan memperhatikan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tentang pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, maka diminta kepada pelaku usaha/toko di Kota Gunungsitoli kecuali apotek dan toko obat menutup usaha/toko pada pukul 19.00 WIB," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Efek Corona, Sejumlah Hotel di Medan Tutup Sementara
Surat Edaran Disperindag Gunungsitoli (ANTARA/Irwanto)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak Senin, 30 Maret 2020.
Yurisman juga menambahkan akan ada sanksi serta tindakan tegas yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada para pemilik toko yang masih membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB.