URnews

Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Bank, Begini Cara Daftarnya

Fitri Nursaniyah, Jumat, 22 Juli 2022 18.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Bank, Begini Cara Daftarnya
Image: dgip.go.id

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa konten yang diproduksi masyarakat lalu diunggah ke YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan bank.

Tapi, ada syaratnya ya Urbanreaders. Konten tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau merek. Selanjutnya konten harus diunggah ke YouTube.

Konten yang ditonton sampai jutaan kali dianggap memiliki nilai jual. Jika sudah memenuhi syarat, pelaku industri kreatif bisa menggadaikan kontennya ke bank ketika membutuhkan uang.

"Jadi kalau punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek, atau hak cipta lagu, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) kemarin.

Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas bagaimana caranya agar konten atau lagu yang diciptakan bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual? Simak caranya berikut ini ya, Urbanreaders.

Ada dua langkah besar yang harus dilakukan yaitu memesan kode billing lalu membuat akun untuk mengajukan permohonan.

Pesan kode billing

1. Kunjungi laman  http://simpaki.dgip.go.id/
2. Isi kolom Jenis Pelayanan dengan pilihan 'Merek dan Indikasi Geografis'
3. Pada kolom kedua, pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
4. Pada kolom ketiga, pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
5. Pada kolom keempat, pilih 'Secara Elektronik (Online)'
6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Sebagai informasi, biaya sertifikasi hak kekayaan intelektual untuk umum adalah Rp 1,8 juta /kelas, sementara untuk UMK Rp 500.000/kelas.

Membuat akun

1. Kunjungi laman https://merek.dgip.go.id/ untuk membuat akun lalu login
2. Pilih ‘Permohonan Online’
3. Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
4. Masukkan Data Pemohon
5. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
6. Diisi jika memiliki hak prioritas
7. Masukkan Data Merek
8. Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
9. Klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
10. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
11. Cetak Draft Tanda Terima, lalu klik ‘Selesai’

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait