URnews

Setelah Puluhan Tahun, 9 Tapal Batas Sumut-Aceh Akhirnya Disahkan

Anita F. Nasution, Kamis, 11 Juni 2020 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Setelah Puluhan Tahun, 9 Tapal Batas Sumut-Aceh Akhirnya Disahkan
Image: Antara

Medan - Setelah menempuh waktu sekitar 32 tahun menghadapi persoalan tapal batas antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, akhirnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antara kedua provinsi tersebut.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Syakir menyampaikan harapannya bahwa tidak ada lagi perdebatan antara batas wilayah yang sudah terjadi sejak tahun 1988 ini.

"Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kami dengan Sumatera Utara," ujat Syakir di Banda Aceh pada Rabu, 10 Juni 2020 dikutip dari Antara.

Nah, ke-9 Permendagri mengenai batas wilayah yang telah disahkan tersebut dimulai dari batas wilayah daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat di Permendagri Nomor 27/2020.

Batas wilayah  Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat dengan Permendagri Nomor 28/2020 dan Permendagri Nomor 29/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.

Selanjutnya batas wilayah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah disahkan lewat Permendagri Nomor 30/2020, batas wilayah Subulussalam dengan Kabupaten Dairi dengan Permendagri Nomor 31/2020, batas wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi pada Permendagri Nomor 32/2020.

Kemudian  batas wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat disahkan pada Permendagri Nomor 33/2020, batas wilayah Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat pada Permendagri Nomor 34/2020 dan yang terakhir Permendagri Nomor 35/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Selanjutnya Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri Nomor 32/2020, sementara Permendagri Nomor 33/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34/2020 tentang batas wilayah Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 352020 tentang batas wilayah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait