URtech

Setop Bagikan Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar!

Shinta Galih, Rabu, 7 Desember 2022 11.05 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Setop Bagikan Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar!
Image: Sejumlah anggota Brimob berjaga di sekitar Polsek Astana Anyar usai ledakan bom pada Rabu (7/12/2022) pagi. (ANTARA)

Jakarta - Bom bunuh diri yang dilakukan di Polsek Astana Anyar, Bandung, pada Rabu (7/12/2022) menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Sayangnya banyak netizen membagikan foto kondisi pelaku bom bunuh diri hingga para korban.  

Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif terkait insiden ledakan bom.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bahwa konten sensitif dimaksud adalah foto dan video yang menggambarkan muatan kekerasan, seperti yang menampilkan pelaku, korban atau semua hal lain yang bersangkutan dengan itu.

Alasannya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan dinilai nggak pantas untuk diperlihatkan kepada khalayak publik.

"Kominfo berharap ruang digital seperti media sosial maupun aplikasi pesan singkat nggak digunakan untuk penyebarluasan konten-konten tersebut," terang Dedy.

Menyebarkan konten sensitif seperti peristiwa bom punya konsekuensi hukum. Sebab hal tersebut dianggap melanggar UU ITE.

Pasalnya, penyebaran foto-foto korban bisa tergolong kejahatan siber karena diunggah tanpa izin dan tidak pantas disebar.

Sharing foto korban kecelakaan juga dapat membuat orang lain yang melihatnya merasakan takut berlebihan hingga trauma.

Jadi jika memang kamu melihat foto atau video korban di media sosial, sebaiknya berhenti di kamu dan jangan sebarkan lagi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait