URtainment

Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi

Griska Laras, Kamis, 12 Agustus 2021 17.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi
Image: Seungri diindikasikan terkena skandal dan kini telah keluar dari YG Entertainment. (Image: koreaboo.com)

Jakarta - Eks personel BIGBANG, Seungri, divonis hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan militer umum Angkatan Darat terkait berbagai tuduhan, Kamis (12/8/2021).

Idol bernama asli Lee Seung Hyun ini didakwa melakukan distribusi konten film ilegal, perjudian online, hingga pengadaan prostitusi di kelam malam Burning Sun.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In Seok untuk membantu investor asing melakukan seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," kata hakim pengadilan.

Yoo In Seok sendiri merupakan mantan CEO Yuri Holdings. Dia merupakan salah satu anggota grup chat, yang dijadikan tempat pendistribusian foto dan video ilegal.

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial." lanjut hakim.

Sebagaimana diketahui, Seungri telah menjalani persidangan terkait kasus ini dalam dua tahun terakhir. Dia menjadi pusat penyelidikan dalam skandal seks dan narkoba yang beredar di Burning Sun pada 2019.

Namun, kasus Seungri dilimpahkan ke Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin, Seoul, karena dia sudah mulai menjalani wajib militer (wamil) pada Maret 2020.  

Musisi 31 tahun ini didakwa melakukan pengadaan pekerja seks komersial (psk) untuk investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong dan negara lain dari Desember 2015 hingga Januari 2016.

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana klubnya untuk berjudi online di Las Vegas dari Desember 2013 hingga Agustus 2017. Dalam prosesnya, dia turut diduga melanggar transaksi valuta asing.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan dan mengklaim mitra bisnisnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Meski telah dibantah, semua dakwaan terhadap pelantun 'Gotta Talk to You' ini tetap diteruskan ke kejaksaan.

Jaksa militer menuntut Seungri hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau sekitar Rp 255,7 juta dalam sidang 2 Juli 2021. Tuntutan itu diberikan lantaran Seungri dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan berkeras menyalahkan orang lain walau menikmati keuntungan besar dari kejahatannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait