URtrending

Siaga Corona, Salat Jumat di Jakarta Ditunda Selama Dua Pekan

Anisa Kuniasih, Kamis, 19 Maret 2020 19.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siaga Corona, Salat Jumat di Jakarta Ditunda Selama Dua Pekan
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Jakarta  -  Selama dua pekan ke depan, pelaksanaan salat Jumat di masjid di seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta ditunda dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi COVID-19, di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Keputusan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan para tokoh agama, seperti Ketua MUI DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar, Ketua DMI DKI Jakarta, KH. Makmun Al Ayyubi, serta para tokoh dari semua agama yang hadir untuk membahas seluruh kegiatan peribadatan.

"Konsekuensinya adalah bagi umat Islam, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal, kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan salat Jumat dengan membawa sajadah sendiri, alas sujud sendiri. Maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama 2 Jumat kedepan. Sesudah itu kita pantau kembali," ujar Anies.

Anies turut mengingatkan mengenai status Jakarta sebagai epicenter dengan pergerakan penyebaran yang cepat. Maka dari itu, kerja sama dengan warga agar tetap di rumah penting untuk dilaksanakan untuk mengurangi penularan.

"Harapan kami kita sama-sama bekerja untuk menyelamatkan masyarakat Jakarta semua. Saya garis bawahi bahwa berada di rumah, menghindari interaksi itu penting sekali. Bukan sekadar untuk diri sendiri dan keluarga. Tapi itu tadi proses penularannya, perubahannya terlalu drastis, tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar menyampaikan baha MUI telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, sebagai dasar penundaan kegiatan keagamaan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19 seperti salat Jumat.

"Atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, umat Islam yang ada para tokoh para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga warga Jakarta, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah subhanahuwata'ala, terang Munahar Muchtar.

Penundaan kegiatan peribadatan yang di dalamnya berpotensi terjadi penularan COVID-19 juga berlaku untuk Misa hari Minggu dan Kebaktian bagi umat Kristiani, serta kegiatan ibadah Nyepi bagi umat Hindu yang telah diputuskan tidak dilakukan dengan keramaian.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait