URtech

Siap-siap, Tarif Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik

Afid Ahman, Rabu, 8 Juli 2020 20.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siap-siap, Tarif Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik
Image: Spotify

Jakarta - Apakah kamu pelanggan Netflix dan Spotify? Kalau iya, siap-siap tarif langganannya naik.

Bukan lantaran Netflix ataupun Spotify yang sengaja menaikan. Tapi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menunjuk enam perusahaan digital internasional sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Keenam perusahaan digital tersebut adalah Netflix International B.V., dan Spotify AB, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Amazon Web Services Inc. Keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. 

Ada pun produk digital yang dikenaik PPN meliputi layanan streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri. Produk tersebut akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Produk jumlah PPN yang dikenakan pada penjualan produk tersebut sebesar 10%. Jadi misalnya tarif mobile langganan Netflix yang saat ini Rp 49 ribu akan ditambahkan 10% sehingga menjadi Rp 53,9 ribu. 

PPN ini, oleh Direktorat Jenderal Pajak, harus dicantumkan dalam pad akuitansi yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungutan pajak. 

Jadi jangan kaget ya guys bila mulai bulan depan tarif langganan kamu berubah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait