URtrending

Singapura Penjarakan Orang yang Langgar Aturan Social Distancing

Kintan Lestari, Jumat, 27 Maret 2020 20.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Singapura Penjarakan Orang yang Langgar Aturan Social Distancing
Image: istimewa

Singapura - Singapura merupakan negara yang bagus dalam menanggulangi penyebaran wabah virus corona. Selain punya sistem kesehatan terbaik, pemerintahnya juga tak segan mengeluarkan sangsi bagi para pelanggar aturan.

Untuk mengurangi wabah virus corona, social distancing sangat diperlukan. Berkaitan dengan hal itu, baru-baru ini Pemerintah Singapura menyatakan akan memasukkan orang-orang yang melanggar social distancing ke penjara. Peraturan itu berlaku mulai hari ini (27/3/2020).

Di bawah pembaharuan undang-undang penyakit menularnya yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi tetap dibatasi agar tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrian kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran.

Pelanggar dapat didenda hingga S$ 10.000 (US$ 6.990 atau sekitar Rp 111 juta), atau dipenjara hingga enam bulan, atau bisa juga keduanya. Aturan ini berlaku hingga 30 April dan diterapkan untuk individu dan bisnis.

Beberapa hari sebelumnya, negara sudah mengumumkan langkah-langkah social distancing yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah, serta larangan acara besar.

Di negara dengan julukan Kota Singa itu ada 683 kasus COVID-19. Sebanyak 172 orang dinyatakan sembuh, sementara 2 orang meninggal dunia akibat virus corona.

Singapura sampai saat ini belum memberlakukan lockdown. Pihak berwenang mengatakan langkah-langkah yang lebih drastis mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak menaati social distancing dengan serius.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait