Singgung soal Penolakan Injil Minangkabau, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Jakarta - Seorang Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando tengah menjalani proses hukum terkait komentarnya atas penolakan terhadap aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau.
Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh dua organisasi yang mewakili Lembaga Adat Minangkabau, yaitu Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu pun membenarkan laporan yang dilakukan sejumlah tokoh adat tersebut dan menyampaikan bahwa pihak Polda akan Mempelajari untuk menindaklanjuti lapiran tersebut.
Status facebook Ade Armando
Ade dilaporkan karena dianggap telah menyinggung masyarakat Sumatera Barat lewat postingannya di sosial media.
Lewat postingan di akun Facebooknya pada 4 Juni 2020, Ade Armando mempertanyakan tentang adat Minang yang tidak memperbolehkan mempelajari Injil dan beragama Kristen.
"Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pintar dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun" tulis Ade.
Akibat komentar tersebut, puluhan tokoh adat pun mendatangi Polda Sumatera Barat untuk melaporkan perbuatannya tersebut.