URtech

Situs PSE Kominfo Sulit Diakses, Muncul Pop Up 'Kesalahan di Sisi User'

Shinta Galih, Minggu, 24 Juli 2022 12.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Situs PSE Kominfo Sulit Diakses, Muncul Pop Up 'Kesalahan di Sisi User'
Image: Situs daftar PSE (Foto: Twitter Teguh Aprianto @secgron)

Jakarta - Situs daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo dilaporkan sulit diakses. Beredar dugaan situs tersebut diretas.

Urbanasia sempat mencoba menakses situs yang beralamatkan pse.kominfo.go.id pada Sabtu malam (23/7/2022) sayangnya tidak bisa. Selalu muncul pop-up pesan "Kesalahan di Sisi User" setiap mencoba mengklik bagian pencarian.

Namun pada Minggu (24/7/2022), pesan tersebut sudah tidak muncul. Hanya saja ketika melakukan pencarian tidak menampilkan hasil.

Lewat akun Twitter Teguh Aprianto, Pakar IT yang juga Cyber Security Consultant dan founder of Ethical Hacker Indonesia, mengungkap kalau situs daftra PSE Kominfo telah diretas. Dia melampirkan sejumlah tangkapan layar sebagai bukti dugaan tersebut.

"Perjalanan situs PSE @kemkominfo yang menjadi bagian dari proyek 963 M: 23 Juli: Insiden web error tapi malah nyalahin user.
23 Juli: Hacked. 24 Juli: Taken down. Mess with the best, die like the rest #BlokirKominfo," tulisnya.

Pihak Kementerian Kominfo belum buka suara terkait dugaan adanya kerentanan di situs PSE. Sebelumnya Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajibannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Kominfo mulai menyurati PSE lingkup privat yang belum mendaftar hingga 21 Juli 2022..

“Bagi PSE yang tidak mendaftarkan sesuai tenggat waktu atau deadline yang ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” tegas Semuel.

Dia menambahkan jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Menurutnya, beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.

Namun demikian, Kementerian Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS.

“Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual,” jelas Semuel.

Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.

“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait