URnews

Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Nivita Saldyni, Kamis, 3 Februari 2022 10.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siwi Widi Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Image: Siwi Widi Purwanti (Instagram/w_hadinata)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang senilai Rp 647.850.000 dari mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut berkaitan dengan perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Ali dalam.keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif tersebut. Namun pihaknya berharap Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara. Namun demikian, untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, Wawan Ridwan didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak. Ia kemudian didakwa bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, melakukan tindak pidana pencucian uang pada April 2018 hingga Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang.

Dalam dakwaannya disebutkan bahwa uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, S$ 71.250, dan uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS, serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500. Uang itu kemudian diubah dengan beberapa cara, salah satunya mentransfer uang ke beberapa teman Muhammad Farsha Kautsar yang diantaranya adalah Siwi Widi.

Siwi diketahui menerima transfer uang sebanyak 21 kali dari Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April hingga 23 Juli 2019 dengan total Rp 647.850.000. Selain Siwi, Muhammad Farsha Kautsar juga mentransfer uang ke dua orang temannya yang lain, yaitu Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto. Adinda diketahui menerima uang sebanyak Rp 39.186.927 dan Bimo sebanyak Rp 296 juta.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait