Soal Pernyataan Jokowi Terkait Pandemi, Apa Itu Konstitusional dan Inkonstitusional?

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah terlintas sedikitpun untuk menempuh cara-cara inkonstitusional mengatasnamakan pandemi COVID-19.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi konstitusional.
Oleh sebab itu, presiden menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah dalam hal penanganan pandemi COVID-19 telah melewati proses kajian yang matang dan tidak melanggar hukum.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan virtual, Kamis (10/2/2022).
Jokowi menjelaskan, bahwa pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah yang luar biasa (extra ordinary) dalam hal menangani pandemi COVID-19.
Kendati demikian, setiap langkah atau kebijakan yang ditempuh tersebut dipastikan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta atas dasar pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
"Pemerintah memastikan semua langkah, regulasi, dan kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual, terukur, dan objektif didasari berbagai pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis serta menyelamatkan masyarakat dan bangsa," ucapnya.
Walaupun presiden mengakui bahwa pemerintah memang tidak selalu sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara. Akan tetapi, pemerintah akan selalu menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," tukas Jokowi.
Lantas, apa itu inkonstitusional dan konstitusional?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inkonstitusional memiliki arti yakni tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar; bertentangan dengan melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan, konstitusional merujuk pada semua langkah politik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.