Shakira Terancam Dipenjara 8 Tahun Jika Terbukti Gelapkan Pajak di Spanyol

Jakarta - Jaksa Spanyol telah menuntut lebih dari delapan tahun penjara dan denda kepada bintang pop Kolombia, Shakira atas dugaan penipuan pajak yang telah dilakukannya.
Kesengsaraan hukum Shakira dimulai pada tahun 2018 ketika pihak berwenang Spanyol menuduhnya menghindari pajak sebesar 14,5 juta euro, atau sekitar Rp 220 miliar. Penghindaran pajak ini terjadi pada tahun 2012 sampai 2014 ketika dia belum resmi pindah ke Spanyol.
Shakira diketahui menolak tawaran penyelesaian dari kantor kejaksaan Spanyol untuk menutup kasus tersebut pada awal pekan ini.
Perwakilan Shakira merujuk pada pernyataan sebelumnya yang dikirim Rabu (27/7) waktu setempat, mengatakan Shakira 'sepenuhnya yakin dirinya tidak bersalah' dan menganggap kasus itu 'pelanggaran total terhadap haknya'.
Perempuan berusia 45 tahun itu mengatakan dia awalnya membayar 17,2 juta euro yang menurut kantor pajak Spanyol tidak dibayarkan alias utang. Shakira mengklaim tidak memiliki utang dengan otoritas pajak.
Jaksa mengatakan Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 saat hubungannya dengan Pique dipublikasikan ke media. Kendati demikian, Shakira masih mempertahankan residensi pajak resmi di Bahama hingga 2015.
Pengacara Shakira kemudian menjelaskan bahwa kliennya pindah ke Spanyol untuk menetap hanya pada tahun 2015 dan bersikeras bahwa Shakira taat membayar pajak di seluruh negara yang ia tempati.
Sementara itu, Shakira baru-baru ini mengakhiri hubungannya dengan bintang FC Barcelona Gerard Pique yang sudah berjalan 11 tahun. Keduanya sudah memiliki dua anak dan sekarang menetap di Barcelona.